Dampak Penggunaan Zat Adiktif dan Psikotropika
Terhadap Aspek Kehidupan
Disusun Oleh:
{
Diajeng Anjarsari Rahmadhani
{
Kezia Grace Monica
{
Kresna Dwiki Ramadhana
{
Rashif Imaduddin Lukman
KATA PENGANTAR
Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmatnya sehingga kami dari Kelompok 1 dapat menyelesaikan makalah mengenai Zat Adiktif dan Psikotropika. Makalah ini kami buat dengan penuh ketelitian dan kami rangkum dari beberapa sumber yang dapat dipercaya. Makalah ini kami harap dapat bermanfaat bagi pembaca mengingat banyaknya pemanfaat negatif dari zat adiktif dan psikotropika. Dengan adanya makalah ini kami harap kita semua dapat terhindar dari dampak negatif zat adiktif dan psikotropika.Zat adiktif dan psikatropika adalah zat berbahaya yang telah diakui secara internasional. Namun zat adiktif dan psikotropika juga memiliki pemanfaatan yang positif. Mengenai pemanfaatan zat adiktif dan psikotropika akan kami ulas melalui makalah ini. Kami telah menyediakan sebuah bacaan yang bermanfaat.
Demikianlah usaha kami mempersembahkan yang terbaik kepada para pembaca, semoga buku ini dapat bermanfaat. Atas segala kekurangan kami mohon maaf.
Pekanbaru, 22 Juli 2011
TENTANG PENULIS
Diajeng Anjarsari Rahmadani
Lahir
di Pekanbaru pada tanggal 3 Januari 1998, beragama Islam. Alamat rumah di Jalan
Sumatera Kulim Pekanbaru. Ia merupakan alumni SD Kartika 1-9 Pekanbaru dan
melanjutkan sekolahnya di SMPN 4 Pekanbaru. Ia sekarang duduk dibangku
Akselerasi angkatan 2010.
Kezia Grace Monica
Lahir
di Pekanbaru pada tanggal 16 Februari 1998, beragama Kristen Protestan. Alamat
rumah di Jalan Kandis Pekanbaru. Ia merupakan alumni SD Santa Maria Pekanbaru
dan melanjutkan sekolahnya di SMPN 4 Pekanbaru. Ia sekarang duduk dibangku
Akselerasi angkatan 2010.
Rashif Imaduddin Luqman
Lahir
di Bandung pada tanggal 5 Oktober 1998, beragama Islam. Alamat rumah di Jalan
Mangga Pekanbaru. Ia merupakan alumni SD 009 Senapelan Pekanbaru dan
melanjutkan sekolahnya di SMPN 4 Pekanbaru. Ia sekarang duduk dibangku
Akselerasi angkatan 2010.
Kresna Dwiky Ramadhana
Lahir
di Jakarta pada tanggal 5 Januari 1999,beragama Islam. Alamat rumah di Jalan
Ronggowarsito Pekanbaru. Ia merupakan alumni SD Kuncup Pertiwi Kendari dan
melanjutkan ke SMPN 1 Kendari lalu pindah ke SMPN 4 Pekanbaru dan duduk di
kelas Akselerasi angkatan 2010.
DAFTAR ISI
BAB 1 : PENDAHULUAN
BAB 2 : TINJAUAN PUSTAKA
BAB 3 : SANKSI
BAB 4 : KESIMPULAN DAN SARAN
BAB 5 : DAFTAR PUSTAKA
Bab I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Zat adiktif dan psikotropika merupakan zat yang berbahaya bagi
kesehatan.Zat ini memiliki dampak yang positif dan negatif dalam penggunaannya
namun banyak masyarakat yang menyalahgunakannya.
Bagi tim
medis zat ini bermanfaat untuk membius dan mengurangi rasa sakit. Penggunaan
zat ini telah diatur dalam UU…
Dalam kehidupan sehari-hari zat adiktif
dan psikotropika banyak tersebar di lingkungan masyrakat terutama para remaja.
Zat ini juga banyak digunakan dalam pembuatan obat-obat terlarang seperti narkoba.
Oleh karena bahayanya zat ini,maka perlu disediakan bacaan mengenai zat adiktif
dan psikotropika yang memiliki informasi sekitar bahaya, pemanfaatan, dan
dampak penggunaan zat in. Maka dari itu makalah ini dibuat agar kita semua
lebih tahu mengenai zat adiktif dan psikotropika sehingga kita dapat membedakan
mana yang sisi baik dan buruk dari zat adiktif dan psikotripika.
1.2 Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah
ini adalah :
{ Untuk menjelaskan pengertian zat adiktif dan psikotropika.
{ Menjelaskan dampak negatif zat adiktif dan psikotropika bagi kesehatan,
ekonomi dan sosial.
{
Memberikan informasi bagi pembaca
seputar zat adiktif dan psikotropika
1.3 Manfaat
Adapun manfaat dari Makalah ini
adalah :
{
Pembaca dapat mengetahui dampak penggunaan zat adiktif dan psikotropika
{
Pembaca dapat mengenal tentang zat adiktif dan psikotropika.
BAB 2
Tinjauan Pustaka
2.1 Pengertian Zat Adiktif dan Psikotropika
2.1.1 Zat Adiktif
Zat adiktif adalah istilah untuk
zat-zat yang pemakaiannya dapat menimbulkan ketergantungan fisik yang kuat dan
ketergantungan psikologis yang panjang (drug dependence). Kelompok zat adiktif
adalah narkotika (zat atau obat yang berasal dari tanaman) atau bukan tanaman,
baik sintetik maupun semisintetik, yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit, dan dapat
menimbulkan ketergantungan. Jenis zat adiktif yaitu :
Narkotika.
Menurut UU RI
No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau
bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika terdiri dari 3 golongan :
Narkotika terdiri dari 3 golongan :
1. Golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai
potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh Narkotika golongan I terdiri dari 26 macam, antara lain opium mentah,
candu, kokain, ganja, THC, dan heroin.
2. Golongan II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan
sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk
tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi
mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin, Petidin. Narkotika golongan II terdiri dari 87 macam, contohnya morfin dan
opium,dan Petidin.
3. Golongan III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak
digunakan dalam terapi dan / atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.. Narkotika golongan III terdiri dari 14 macam, contohnya etil morfin dan
kodein.
Zat Adiktif Lainnya :
Yang termasuk Zat Adiktif lainnya adalah : bahan /
zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi :
1. Minuman Alkohol : mengandung etanol
etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi
bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika
digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh
obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada
3 golongan minuman beralkohol :
a. Golongan A : kadar etanol 1 – 5 % ( Bir ).
b.
Golongan B : kadar etanol 5 – 20 % ( Berbagai minuman anggur )
c.
Golongan C : kadar etanol 20 – 45 % ( Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker
).
2. Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan
solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada
berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang
sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
3. Tembakau : pemakaian tembakau yang
mengandung nikotin sangat luas di masyarakat.Dalam upaya penanggulangan NAPZA
di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi
bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu
masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
2.1.2
Psikotropika
Menurut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika
adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Psikotropika terdiri dari 4 golongan :
1. Golongan
I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan
tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan
sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi. Zat psikotropika golongan I terdiri dari 26 macam
2. Golongan
II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi
dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat
mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Amphetamine. Zat psikotropika golongan II
terdiri dari 14 macam.
3. Golongan
III : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi
dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang
mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Phenobarbital. . Zat psikotropika golongan III
terdiri dari 9 macam.
4. Golongan
IV : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam
terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM
). . Zat psikotropika golongan
IV terdiri dari 60 macam.
Jenis-jenis psikotropika:
1.
Psikotropika yang tidak
digunakan untuk tujuan pengobatan dengan potensi ketergantungan yang sangat kuat. Contoh : LSD,MDMA, dan mascalin.
2.
Psikotropika yang berkhasiat
tetapi dapat menimbulkan ketergantungan seperti Amfetamin.
3.
Psikotropika dari kelompok
hipnotik sedative, seperti Barbiturat. Efek ketergantungan sedang.
4.
Psikotropika yang efek
ketergantungannya ringan,seperti Diazepam,Nitrazepam.
2.2
Dampak
Zat adiktif memiliki beberapa dampak penggunaan oleh manusia yang dapat
dibagi menjadi 3,yaitu dampak kesehatan,dampak sosial,dan dampak ekonomi.
2.2.1
Dampak kesehatan
Dampak kesehatan akibat penggunaan zat adiktif dan psikotropika.
1.
Mengurangi kemampuan darah
dalam menyimpan oksigen karena zat ini mengandung racun yang berbahaya.
2.
Mengakibatkan kanker.
3.
Menyebabkan kesulitan dalam
bernapas.
4.
Penurunan daya ingat.
5.
kerusakan hati/kanker hati.
6.
menimbulkan rasa kesibukan
(rushing sensation).
7.
Menimbulkan semangat.
8.
Merasa waktu berjalan lambat.
9.
Pusing,kehilangan keseimbangan
tubuh/ mabuk.
10.
Timbul masalah kulit di
sekitar mulut dan hidung.
11.
Menimbulkan euphoria.
12.
Mual,muntah,sulit buang air
besar.
13.
Kebingungan (konfusi).
14.
Berkeringat.
15.
Pingsan dan jantung
berdebar-debar.
16.
Gelisah dan berubah suasana
hati.
17.
Denyut nadi melambat.
18.
Tekana darah menurun.
19.
Otot-otot menjadi lemah.
20.
Pupil mengecil dan gangguan
penglihatan.
21.
Mengurangi bahkan
menghilangkan kepercayaan diri.
22.
Banyak bicara.
23.
Gangguan kebiasaan tidur..
24.
Gigi rapuh,gusi menyusut
karena kekurangan kalsium.
25.
Tekanan darah meningkat.
2.2.2
Dampak sosial
Dampak sosial yang dapat ditimbulkan akibat penggunaan zat adiktif dan
psikotropika oleh manusia.
1.
Susah dalam bersosialisasi.
2.
Tidak percaya diri.
3.
Sulit pengendalian diri.
4.
Susah menyambung pembicaraan.
5.
Berpikiran negatif pada diri sendiri.
6.
Bergembira secara berlebihan.
7.
Lebih banyak berdiam diri.
8.
Dikucilkan dalam masyarakat dan
pergaulan orang baik-baik. Selain itu biasanya tukang candu narkoba akan
bersikap anti sosial.
keluarga akan malu besar karena punya anggota keluarga yang memakai zat terlarang.
keluarga akan malu besar karena punya anggota keluarga yang memakai zat terlarang.
9.
.Kesempatan belajar hilang dan mungkin dapat
dikeluarkan dari sekolah atau perguruan tinggi alias DO / drop out.
10. .Tidak
dipercaya lagi oleh orang lain karena umumnya pecandu narkoba akan gemar
berbohong dan melakukan tindak kriminal.
11.
Dosa akan terus bertambah karena lupa
akan kewajiban Tuhan serta menjalani kehidupan yang dilarang oleh ajaran
agamanya.
12. Bisa dijebloskan ke dalam tembok derita / penjara yang sangat menyiksa
lahir batin..
13. Mendorong pemakainya untuk melakukan tindak kriminal karena harganya
mahal dan sudah ketergantungan terhadap obat itu,sehingga pemakai akan
memaksakan diri untuk mengkonsumsi obat itu.
2.2.3
Dampak Ekonomi
Berikut ini beberapa dampak dalam bidang ekonomi
akibat dari penggunaan zat adiktif dan zat psikotropika oleh manusia.
1.
Akan banyak uang yang dibutuhkan
untuk penyembuhan dan perawatan kesehatan pecandu jika tubuhnya rusak
digerogoti zat beracun.
2.
Masalah keuangan. Obat-obatan yang dikonsumsi biasanya mahal.Namun, bila
sudah kecanduan maka pengguna akan melakukan apa saja untuk mendapatkannya.
Mereka bisa menjual barang pribadi atau mengambil milik orang lain dan
keluarga.
3.
Pemakai tidak akan dapat menabung dan memenuhi kebutuhan pokoknya sebagai
manusia biasa,karena pemakai akan lebih mementingkan obat itu daripada
kebutuhan pokoknya.
BAB 3
SANKSI
Pengedar,produsen,dan pengguna zat adiktif dan
psikotropika akan mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku di
Indonesia.Hukumannya telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia
dan hukum negara.
TINDAK PIDANA PSIKOTROPIKA DAN
ZAT ADIKTIF
- UNDANG-UNDANG No.8 TAHUN 1996
TENTANG RATIFIKASI Convention On
Psichotropic Substances 1971
(Konvensi Tentang Psikotropika 1971)
- UNDANG-UNDANGUNDANG-UNDANG NO.
23 TAHUN 1992 TENTANG KESEHATAN.
- NO. 5 TAHUN 1997 TENTANG
PSIKOTROPIKA.
- PERATURAN MENTERI KESEHATAN No.
124/MENKES/Pen/II/ 1993, TANGGAL 8 PEBRUARI 1993 TENTANG OBAT KERAS
TERTENTU.
POKOK-POKOK SANKSI HUKUM
NARKOTIKA
- Menggunakan untuk diri sendiri
atau terhadap orang lain dikenakan ancaman pidana mulai dari maksimal 15
tahun minimal 2 tahun dan denda maksimal 5 milyar minimal 25 juta (pasal
78).
- Memiliki, menyimpan untuk
dimiliki atau untuk persediaan atau menguasai narkotika golongan II ancaman pidana mulai dari maksimal 12
tahun minimal 5 tahun dan denda maksimal 3 milyar - minimal 100 juta
(pasal 79).
- Memproduksi, Mengolah,
Mengekstraksi, Mengkonversi, Merakit Atau Menyediakan Narkotika Golongan
I, Golongan II Dan Golongan III Dikenakan Ancaman Pidana Mulai Dari
Maksimal Pidana Mati Minimal 4 Tahun Dan Denda Maksimal 7 Milyar Minimal
200 Juta (Pasal 80).
- Mengimport, mengeksport,
menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan,
menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menukar narkotika golongan I, atau golongan II atau
golongan III dikenakan ancaman pidana mulai dari maksimal pidana mati
minimal 4 tahun dan denda maksimal 7 milyar minimal 200 juta (pasal 82).
- Menggunakan narkotika terhadap
orang lain atau memberikan narkotika
golongan I, atau golongan II atau golongan III dikenakan ancaman
pidana mulai dari maksimal 20 tahun minimal 5 tahun dan denda maksimal 750
juta minimal 250 juta (pasal 84).
- Menggunakan narkotika golongan I
bagi diri sendiri , atau golongan II atau golongan III dikenakan ancaman
pidana mulai dari maksimal 5 tahun minimal 2 tahun (pasal 85).
BAB 4
KESIMPULAN
DAN SARAN
4.1
Kesimpulan
Zat adiktif dan psikotropika itu
terdiri dari berbagai jenis dan golongan.Setiap penggunaan zat adiktif dan
psikotropika akan mendapat dampak bagi kehidupan dan kesehatan.Untuk kesehatan
tubuh,penggunaan zat adiktif dan psikotropika akan merusak beberapa fungsi
organ dan mempengaruhi lancarnya kegiatan system organ.Untuk kehidupan,berdampak
pada sosial dan ekonomi.Sedangkan untuk produsen,pengguna,dan pengedar zat
adiktif dan psikotropika akan mendapat sanksi hukum sesuai dengan hukum yang
berlaku.Untuk di negara kita akan diberi sanksi yang sudah diatur dalam
undang-undang dan peraturan hukum Negara Republik Indonesia.
4.2
Saran
Berikut beberapa saran yang dapat
digunakan untuk menghindari zat adiktif dan psikotropika.
1. Hindari para pengguna zat ini supaya
kita tidak terpengaruh untuk menggunakannya.
2. Selalu berpikir positif meskipun
dalam keadaan yang genting atau pada saat mengalami kegagalan dan putus asa.
3. Jangan pernah berpikir bahwa
menggunakan zat adiktif dan psikotropika adalah salah satu jalan keluar dari
masalah supaya masalah dapat terselesaikan,padahal itu merupakan jalan buntu
dan akan memberikan masalah.
4. Gunakan motto hidup yang positif.
5. Berpikir untuk mencapai masa depan
yang cemerlang.
6. Jalani hidup dengan hal-hal yang
positif dan menyenangkan.
7. Selesaikan masalah dengan hati yang
tenang dan pikiran yang dingin agar tidak mengarah pada arah yang negatif.
8. Ikuti seminar atau penyuluhan
mengenai zat adiktif dan psikotropika.
9. Terapkan hidup untuk menjauhi zat
adiktif dan psikotropika.
10. Gunakan waktu kosong untuk hal-hal
positif.
BAB 5
DAFTAR PUSTAKA
6.
http://pesanku.wordpress.com/2008/10/20/sanksi-pidana-atas-perbuatan-penyalahgunaan-dan
-pengedaran-gelap-narkoba/
7.
Dian N.F.2008.Rumus Kimia
Kantong Kimia SMP.Yogyakarta:Penerbit Pustaka Widyatama.
wah,... info ini sangat berguna buat tugas sekolah. Thanks
BalasHapusTanks Y atas Informasinya Semoga Tambah Bagus Aja Blognya
BalasHapusTanks Y atas Informasinya Semoga Tambah Bagus Aja Blognya
BalasHapusKurang lengkap
BalasHapusThankss
BalasHapusmakasiih....
BalasHapusThanks good job
BalasHapusterima kasih atas informasinya,saya dapat enyeesaikan tugas saya
BalasHapusthanks ya....
BalasHapusSama sama
HapusThanks, tapi kalau boleh ngasih saran bisa dong ditambahkan ciri ciri detail perbahan psikotropika meliputi ciri - ciri fisik dan psikologis, Sukses selalu.
BalasHapus